
Kembali lagi kepada topik yang mungkin sudah sering diulas, namun disini penulis akan coba kembali mengulas terkait dengan bidang yang akhirnya menjadi salah satu core dari kompetensi yang penulis miliki saat ini.
Bagaimana tidak? Empat tahun kuliah sarjana, dengan dua tahun terakhir mengambil “spesialisasi” di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ditambah dengan dua tahun kuliah master di salah satu universitas nomor wahid di Indonesia dan karir yang saat ini jalani, menjadikan penulis sulit untuk lepas dari bidang ini.
Pada kesempatan ini, penulis akan mencoba untuk menulis dan menjelaskan jauh dari bahasa textbook , namun tidak terlepas dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, tentunya secara high overview sebagai pembuka artikel terkait dengan K3. Begitulah intermezzo-nya.
Mengenal K3
Kembali ke judul tulisan kali ini, Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) atau Occupational Safety and Health (OSH) terdiri dari tiga kata, yaitu “Keselamatan”, “Kesehatan” dan “Kerja”. Apabila bila diartikan satu persatu, berdasarkan pemahaman dari penulis, “keselamatan” merupakan sebuah usaha untuk mencegah kecelakaan atau cedera. “Kesehatan” merupakan sebuah usaha untuk mencegah kesakitan, penularan penyakit atau menurunnya kondisi fisik seseorang. Sedangkan “Kerja”, berarti upaya-upaya tersebut dilakukan di tempat kerja, atau objek-nya adalah orang yang bekerja dan sumber dari kecelakaan dan kesakitan terdapat di tempat kerja.
Lebih luas dari itu, K3 di terapkan juga di tempat umum atau dikenal dengan public safety. Dengan menerapkan K3, diharapkan tidak terjadi kecelakaan, kesakitan dan juga dapat mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dari pekerjaan. Semoga dengan penjelasan tersebut pembaca dapat mengenal K3, dan yang sudah mengenal K3 dapat lebih kenal lagi.
Pelaksanaan K3
“A safe and healthy workplace is not only important for workers, but also for their families, communities, and the economy as a whole.”
Dr. David Michaels, former Assistant Secretary of Labor for Occupational Safety and Health
Selain tujuannya untuk mencegah kecelakaan dan kesakitan, K3 merupakan sesuatu yang perlu dilaksanakan oleh pemberi kerja untuk melindungi hak asasi manusia, pematuhan kepada perundang-undangan dan juga mengurangi pengeluaran biaya. Pelaksanaan K3 memiliki inti untuk melakukan pengelolaan risiko (risk management), sehingga bahaya dapat teridentifikasi dan risiko dapat dinilai serta dikendalikan, sehingga mendapatkan sebuah nilai risiko yang dapat ditoleransi atau mendapatkan praktik kerja sampai dengan tingkat As Low As Reasonably Practicable (ALARP). Sistem layering atau barrier untuk mencegah terjadinya kerugian harus diterapkan untuk memaksimalkan peluang untuk bekerja selamat dan sehat.
Usaha kolektif
Usaha K3 tidak terlepas dari usaha komunitas atau institusi dan bukan hanya usaha individu, sehingga dikenal dengan nama Tingkat Maturitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Maturity Level), yang menggambarkan bagaimana performa suatu K3 dalam sebuah organisasi. Selain itu juga dikenal dengan Safety Culture Maturity Level, terkait dengan tingkat budaya K3 yang ada di sebuah organisasi. Kita akan simpan pembahasan mengenai dua hal tersebut pada tulisan-tulisan selanjutnya. Hal yang ingin saya sampaikan, itu berarti tidak cukup hanya usaha individu atau sebuah departemen saja, untuk mewujudkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik. Dibutuhkan usaha kolektif, usaha bersama sebuah institusi untuk dapat membangun sesuatu yang tentunya tidak mudah.
K3 is everywhere
Saat ini K3 tidak hanya diterapkan pada industri atau sektor yang memiliki risiko tinggi, seperti minyak dan gas, pertambangan dan juga konstruksi. Namun K3 juga sudah mulai diterapkan pada sektor pariwisata, perkantoran, mall, transportasi umum, pelayanan kesehatan bahkan sekolah. K3 is everywhere.
Penerapannya dimulai dari hal yang sederhana sampai hal yang kompleks. Misal, seperti induksi keselamatan, yang saat ini, bahkan seminar yang dilakukan dalam jaringanpun memulai acaranya dengan melakukan induksi keselamatan. Selanjutnya, terminologi K3, seperti hazard identification dan risk assessment mulai menjadi suatu hal yang familiar di telinga pekerja-pekerja indonesia. Contractor Safety Managemeny System, mulai diterapkan, tidak hanya di bidang minyak dan gas, namun juga sampai pada penerapan K3 di sekolah!
23 thoughts on “[Scribble#2] Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”