
Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) internasional yang dimaksudkan dalam artikel ini merupakan sebuah wadah atau organisasi, baik yang memiliki hubungan dengan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang memiliki kemampuan untuk membuat panduan atau standar atau peraturan atau memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan K3.
International Labour Organizations (ILO) – WHO
Merupakan salah satu lembaga internasional di bawah WHO Yang menaungi isu terkait dengan buruh. ILO membuat banyak panduan dan standar terkait dengan K3 yang juga diadopsi oleh berbagai lembaga & institusi di Indonesia. Salah satunya adalah konvensi 155 ILO tahun 1981 terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lebih lengkapnya mengenai ILO dapat membuka laman resminya di:
International Organisations for Standardisation (ISO)
Merupakan sebuah lembaga internasional yang merumuskan dan menerbitkan berbagai standar di dunia, termasuk standar terkait K3, Salah satunya yaitu ISO 45000 series terkait Sistem Manajemen K3. Lembaga ini beranggotakan berbagai lembaga standardisasi nasional, termasuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) dari Indonesia. Lebih lengkapnya terkait dengan ISO dapat dilihat pada laman resminya di:
Health and Safety Executive (HSE) – UK
HSE UK merupakan salah satu lembaga di Inggris raya yang menyediakan panduan serta Saran terkait dengan penerapan K3. Berbagai macam panduan dari HSE UK juga banyak diadopsi oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, terutama yang memiliki afiliasi dengan atau memiliki Induk perusahaan negara bekas persemakmuran Inggris, seperti Inggris, Skotlandia dan Irlandia. Lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman berikut:
European Agency for Safety and Health at Work (EU-OSHA)
EU-OSHA merupakan sebuah lembaga di uni eropa yang mendistribusikan informasi terkait dengan K3 di negara-negara uni eropa. Beberapa program EU-OSHA adalah kampanye K3 untuk meningkatkan kesadaran penerapan K3 di benua Eropa, penilaian risiko online dan sebuah Wikipedia online terkait dengan K3.
Lebih lengkap terkait dengan EU-OSHA dapat dilihat pada laman resmi:
Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
OSHA merupakan sebuah lembaga di bawah naungan Departemen Perburuhan di Amerika Serikat. OSHA mengeluarkan standar serta melaksanakan pelatihan dan edukasi K3 di Amerika Serikat. Tidak sedikit standar K3 dari OSHA yang juga diadopsi oleh berbagai lembaga dan Institusi di Indonesia, terutama institusi yang memiliki afiliasi atau Induk di Amerika Serikat. Lebih lengkapnya terkait OSHA dapat ditelusuri melalui laman berikut:
National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH)
NIOSH merupakan salah satu lembaga milik pemerintah Amerika Serikat yang berada dibawah naungan lembaga Central for Disease Control and Prevention (CDC). NIOSH memiliki tugas utama untuk meneliti dan mengeluarkan rekomendasi untuk mencegah cedera dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Lebih lengkapnya terkait NIOSH, dapat dilihat pada laman berikut:
https://www.cdc.gov/niosh/index.htm
The American Conference of Governmental Industrial Hygienists (ACGIH)
ACGIH merupakan sebuah organisasi yang melakukan penelitian dan pengembangan terkait keselamatan dan Kesehatan lingkungan. Salah satu produk utama ACGIH adalah panduan terkait Threshold Limit Value (TLV) atau Nilai Ambang Batas (NAB) dan Biological Exposure Indices (BEI), panduan terkait biomonitoring. Panduan tersebut diadopsi berbagai negara termasuk Indonesia. Lebih lanjut mengenai ACGIH dapat dilihat pada laman berikut:
Australian/New Zealand Standards (AS/NZS)
AS/NZS merupakan panitia yang merumuskan dan mengembangkan standar. Panitia ini merupakan panitia gabungan hasil kerjasama dari lembaga standar Australia Dan New Zealand. AS/NZS 4360 tentang manajemen risiko, merupakan salah satu standar hasil rumusan panitia gabungan ini dan masih banyak digunakan oleh berbagai lembaga di Indonesia serta peneliti. Standar AS/NZS banyak digunakan pada perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Persemakmuran Australia (Commonwealth). Lebih lengkap terkait dengan AS/NZS dapat dilihat pada laman berikut:
https://www.commerce.wa.gov.au
Natinal Fire Protection Association (NFPA)
Merupakan sebuah organisasi global non-profit yang indpeneden dan berdiri pada tahun 1896. Organisasi ini didirikan engan ujuan untuk mengeliminassi kematian, cedera, kerugian hara benda karena kebakaran, energi listrik dan bahaya-bahaya lainnya yang berkaitan. Hal ini dilakukan oleh NFPA melalui informasi, pengetahuan dan juga passion.
NFPA memberikan informasi dan pengetahan lebih dari 300 kode konsensus dan juga standar, penelitian, pelatihan, pendidikan dan juga advokasi. Sampai saat artikel ini ditulis, tercatat lebih dari 50.000 member individu yang telah tergabung dengan NFPA. Lebih lanjut dapat dibaca pada tautan berikut:
Penutup
Demikian beberapa lembaga internasional terkait K3. Apakah ada lembaga internasional lain yang Anda ketahui? Tuliskan di kolom komentar ya! Semoga bermanfaat. [aam]
1 thought on “[Scribble#50] Lembaga K3 Internasional”